PBB ‘Sangat Prihatin’ Rencana Israel Legalkan Pos-pos Permukiman di Tepi Barat

PBB pada hari Senin menyatakan keprihatinan mendalam atas rencana Israel untuk mempercepat legalisasi pos-pos permukiman dan mendirikan pos-pos baru di Tepi Barat yang diduduki, demikian dilaporkan Anadolu.

“Sekretaris Jenderal (Antonio Guterres) sangat prihatin dengan pengumuman terbaru dari pihak berwenang Israel… termasuk laporan mengenai percepatan proses legalisasi pos-pos pertanian dan pendirian pos-pos baru,” ujar Wakil Juru bicara Farhan Haq kepada para wartawan.

Ia menegaskan sikap Guterres bahwa semua permukiman, termasuk pos-pos tersebut, tidak memiliki dasar hukum yang sah dan merupakan “pelanggaran nyata terhadap hukum internasional”.

Haq memperingatkan bahwa kegiatan semacam itu tetap menjadi “hambatan utama” bagi tercapainya solusi dua negara dan perdamaian abadi.

Pernyataan ini muncul menyusul lonjakan kekerasan yang dilakukan pihak pendudukan Israel terhadap warga Palestina dan properti mereka dalam beberapa pekan terakhir.

Haq menyoroti eskalasi kekerasan yang berbahaya di wilayah tersebut, seraya mencatat tewasnya delapan warga Palestina dan dua warga Israel sejak hari Kamis.

Ia mengatakan bahwa rumah, masjid, dan lahan pertanian telah dirusak atau dibakar oleh para pemukim.

Sejak awal tahun 2026, OCHA telah mencatat lebih dari 1.330 insiden yang melibatkan pemukim Israel yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa atau kerusakan harta benda.

Hingga hari Sabtu, 77 warga Palestina, termasuk 18 anak-anak, telah tewas akibat tindakan pasukan atau pemukim Israel tahun ini, kata Haq.

Sekitar 750.000 pemukim Israel tinggal di 156 permukiman dan 360 pos terdepan permukiman di seluruh wilayah Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.

Sejak Oktober 2023, pasukan dan pemukim Israel telah menewaskan sedikitnya 1.182 warga Palestina di Tepi Barat, melukai ribuan orang, dan menahan sekitar 24.000 orang, menurut data resmi Palestina.

PBB menganggap Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, sebagai wilayah Palestina yang diduduki dan menyatakan bahwa aktivitas permukiman Israel di sana adalah ilegal menurut hukum internasional. [SHR]

Berbagi artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *