Palestina akan mengadukan Tel Aviv ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Belanda. Rencana itu datang menyusul tewasnya anak Tepi Barat berusia 13 tahun, Ali Ayman Abul Alayya.
Ali tewas akibat luka tembak di perutnya. Tentara Israel menembaknya pada Jumat pagi, 4 Desember, ketika warga Tepi Barat memperotes kebijakan pendudukan Tel Aviv.
Pendudukan kali ini mencaplok lahan yang selama ini mereka gunakan bercocok tanam di Desa Almughayir, utara Ramallah. Tapi tentara Israel menyikapi aksi protes warga dengan bedil.
Akhirnya, sebuah timah panas melesat dari senjata api serdadu Israel dan bersarang di perut Ali. Anak itu kemudian dilarikan ke rumah sakit namun hanya bertahan hidup beberapa jam sebelum akhirnya menghembuskan nafasnya yang terakhir. Proyektil yang menyasar perut Ali ternyata peluru mematikan, bukan peluru karet.
Menurut media berbasis di Ramallah, wafa.ps., Ali diumumkan tewas Jumat malam. Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina meminta ICC segera turun tangan menyelidiki kejahatan kebijakan pendudukan Tel Aviv.
Menurut Kementerian, Pemerintahan Benjamin Netanyahu sepenuhnya bertanggung jawab atas pembenuhan Ali. Penembakan disebut merupakan terjemahan atas kebijakan politik Netanyahu yang memaksakan pendudukan.
“Semacam instruksi yang membuat mereka (tentara) menembak warga Palestina dengan mudahnya, tanpa rasa takut terhadap hukum,” katanya.
Kantor Presiden Mahmoud Abbas mengeluarkan pernyataan mengutuk pembunuhan anak di bawah umur itu. Pernyataan menggambarkan insiden Jumat pagi tersebut sebagai episode terbaru aksi kriminal Tel Aviv terhadap Palestina.
Sementara kolompok perlawanan Palestina, Hamas, menyebutnya sebagai aksi terorisme. “Ini juga menunjukkan betapa mengerikan dan fatalnya dampak normalisasi terbaru antara negara-negara Arab dan Israel,” katanya seperti dilansir situs hamas.ps.
Lebih dari 600 ribu warga Israel bermukim di atas lebih dari 230 daerah pemukiman yang dibangun sejak 1967. Sejak itu, tanah Palestina di Tepi Barat dan Timur Yerussalem dari tahun ke tahun menyusut. Padahal berdasarkan hukum internasional, semua pemukiman Israel itu merupakan tindakan ilegal.[]