Irlandia Siap Gabung Afrika Selatan Perkarakan Kasus Genosida Israel

Irlandia telah mengajukan deklarasi untuk bergabung dengan Afrika Selatan dalam memperkarakan kasus genosida Israel, kata Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari Selasa, Anadolu Agency melaporkan.

“Irlandia, berdasarkan Pasal 63 Statuta Pengadilan, memasukkan ke dalam Daftar Pengadilan sebuah deklarasi intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza,” atau Afrika Selatan versus Israel, kata Pengadilan dalam sebuah pernyataan.

Menteri Luar Negeri Irlandia, Micheal Martin, mengumumkan bulan lalu bahwa mereka akan bergabung dalam kasus ini setelah mendapatkan persetujuan pemerintah atas tindakan tersebut berdasarkan Konvensi Genosida.

Berdasarkan Pasal 63, setiap negara pihak pada suatu konvensi yang sedang dalam pertimbangan yudisial mempunyai hak untuk melakukan intervensi, sehingga penafsiran ICJ terhadap konvensi tersebut mengikat mereka juga.

Pada Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan permohonan untuk memulai proses hukum terhadap Israel, mengeklaim pelanggaran terhadap Konvensi Genosida sehubungan dengan warga Palestina di Jalur Gaza. Beberapa negara telah bergabung dalam kasus ini, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol dan Turki.

Israel terus melanjutkan serangan brutalnya di Gaza, khususnya sejak Oktober 2023 meskipun ada Resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera.

Hampir 46.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah terbunuh dan lebih dari 105.000 orang terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Serangan gencar Israel telah membuat hampir seluruh penduduk wilayah tersebut mengungsi di tengah blokade yang sedang berlangsung yang menyebabkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan. [SHR]

Berbagi artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *