Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, pada hari Jumat (10/5/2024), mendukung upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB dengan mengakui Palestina memenuhi syarat untuk bergabung dan merekomendasikan Dewan Keamanan PBB untuk “mempertimbangkan kembali masalah ini dengan baik”, lapor Reuters.
Pemungutan suara yang dilakukan oleh Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara tersebut merupakan survei global mengenai dukungan terhadap upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB –sebuah langkah yang secara efektif akan mengakui Negara Palestina– setelah Amerika Serikat memvetonya di Dewan Keamanan PBB bulan lalu.
Majelis tersebut mengadopsi resolusi pada hari Jumat, dengan 143 suara mendukung dan sembilan suara menentang –termasuk AS dan Israel– sementara 25 negara abstain. Perjanjian ini tidak memberikan Palestina keanggotaan penuh di PBB, namun hanya mengakui mereka memenuhi syarat untuk bergabung.
Resolusi Majelis Umum “menetapkan bahwa Negara Palestina… oleh karena itu harus diterima sebagai anggota” dan “merekomendasikan agar Dewan Keamanan mempertimbangkan kembali masalah ini dengan baik”.
Dorongan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB terjadi tujuh bulan setelah perang antara Israel dan Hamas Palestina di Jalur Gaza, dan ketika Israel memperluas permukiman di Tepi Barat yang diduduki, yang dianggap ilegal oleh PBB.
“Kami menginginkan perdamaian, kami menginginkan kebebasan,” kata Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, kepada Majelis Umum sebelum pemungutan suara. “Pemungutan suara ya berarti mendukung keberadaan Palestina; itu tidak bertentangan dengan negara mana pun… Ini adalah investasi dalam perdamaian.”
“Memilih ‘YA’ adalah hal yang benar untuk dilakukan,” katanya dalam sambutan yang direspons tepuk tangan.
Berdasarkan Piagam PBB, keanggotaan terbuka bagi “negara-negara cinta damai” yang menerima kewajiban dalam dokumen tersebut dan mampu serta bersedia melaksanakannya. [SHR]