Sumber-sumber media Israel mengatakan pemerintahan sayap kanan saat ini di Tel Aviv berencana mengambil langkah-langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk membuka jalan bagi perluasan lebih lanjut pembangunan permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki.
Menurut Israel Hayom, Kabinet Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu telah mulai membahas langkah-langkah untuk mempercepat dan meningkatkan pembangunan permukiman di Tepi Barat, yang bertentangan dengan hukum internasional.
Netanyahu, Menteri Perang Yoav Galant, dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich bertemu awal pekan ini untuk menyelesaikan proses tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa komponen rencana terungkap, kata surat kabar Israel.
Langkah-langkah ini termasuk menyetujui pendirian sekitar 18.000 unit permukiman baru dalam beberapa bulan mendatang dan membentuk Badan terpisah yang akan menyetujui pembangunan bangunan non-perumahan, antara lain seperti perusahaan industri.
Persetujuan langkah-langkah tersebut dapat mengakibatkan peningkatan besar-besaran populasi komunitas pemukim Israel di Tepi Barat yang diduduki selama beberapa tahun mendatang, kata Israel Hayom.
Pada bulan Desember, Netanyahu mengeluarkan pernyataan kebijakan dari Kabinetnya yang akan datang, menyebut perluasan permukiman ilegal rezim di seluruh wilayah Palestina yang diduduki dan di tempat lain sebagai prioritas utama.
Kabinet, dia mengumumkan, “akan memajukan dan mengembangkan” permukiman ilegal di seluruh wilayah pendudukan, termasuk “di Galilea, Gurun Negev, Dataran Tinggi Golan, dan Yudea dan Samaria (Tepi Barat)”.
Rezim Israel menyatakan keberadaannya pada tahun 1948 setelah menduduki sebagian besar wilayah regional selama perang yang didukung Barat.
Itu menduduki lebih banyak tanah, yaitu Tepi Barat, yang meliputi al-Quds Timur, Jalur Gaza, dan Dataran Tinggi Golan Suriah dalam perang serupa lainnya pada tahun 1967.
Sejak saat itu, Tel Aviv telah membangun lebih dari 250 permukiman di atas tanah yang diduduki dan menerapkan pengekangan paling agresif terhadap kebebasan warga Palestina di sana. Antara 600.000 dan 750.000 orang Israel menduduki permukiman illegal tersebut.
Semua permukiman Israel adalah ilegal berdasarkan hukum internasional karena pembangunannya di wilayah pendudukan. Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengutuk kegiatan permukiman rezim melalui beberapa resolusi. Namun, seperti sebelumnya, hingga saat ini rezim apartheid tersebut tetap melanjutkan agenda ilegalnya. [SHR]