PBB: Pendudukan Israel Langgar Hukum Internasional

Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik penyelidikan oleh PBB minggu ini yang menyebut pendudukan Israel atas wilayah Palestina melanggar hukum.

“Ada alasan yang masuk akal untuk menyimpulkan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina sekarang melanggar hukum di bawah hukum internasional karena keabadiannya dan kebijakan pencaplokan de-facto Rezim Israel,” menurut sebuah laporan setebal 28 halaman oleh Komisi Penyelidikan PBB tentang Pendudukan Israel atas Palestina.

Laporan itu diterbitkan pada hari Kamis dan diserahkan ke Majelis Umum PBB.

Laporan tersebut menekankan bahwa pendudukan wilayah hanya dapat menjadi situasi sementara, dan merekomendasikan agar Majelis Umum meminta pendapat dari Mahkamah Internasional “tentang konsekuensi hukum dari penolakan berkelanjutan Israel untuk mengakhiri pendudukannya atas Wilayah Pendudukan Palestina”.

“Dengan mengabaikan hukum internasional dalam membangun atau memfasilitasi pendirian permukiman ilegal, dan secara langsung atau tidak langsung memindahkan warga sipil Israel ke permukiman ini, Israel berturut-turut telah menetapkan fakta di lapangan untuk memastikan kontrol permanen mereka di Tepi Barat,” kata Ketua Komisi, Navi Pillay. [SHR]

Berbagi artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *