Koalisi Palestina untuk Hak Digital memperingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) “Hukum Facebook” Israel yang diusulkan merupakan ancaman besar bagi kebebasan berbicara bagi warga Palestina.
RUU yang nantinya bakal disahkan menjadi Undang-Undang ini akan secara efektif memberi otoritas Israel kekuatan untuk menghapus berita dan posting apa pun oleh warga Palestina yang tidak diinginkannya.
Jadi, terbitnya Undang-Undang anti kebebasan berekspresi ala Israel ini akan menjadi cara lain rezim penjajah tersebut untuk menghentikan dan menghalang-halangi tersebarnya fakta bahwa mereka merupakan satu-satunya rezim apartheid yang saat ini masih tersisa di dunia. []