Israel Genjot Penggusuran Hunian Palestina di Tepi Barat

 



Israel mengintensifkan penggusuran dan pengambilan paksa hunian rakyat Palestina di Tepi Barat. Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan, 5 Agustus 2021, kebijakan Tel Aviv itu semacam operasi “pembersihan etnik” untuk proyek pemukiman Isreal. 

Israel menggelar gerakan serentak secara sengit dan agresif untuk mengeksekusi hunian demi hunian dalam wilayah yang berkategori Area C. Wilayah ini seluas 60 persen dari tanah pendudukan Tepi Barat. 

Hampir setiap hari, Israel menggusur rumah-rumah Palestina. Dua rumah yang sedang dalam perbaikan tak luput dari penggsuraun pada Kamis, 5 Agustus. 

Di area ini, Israel melarang warga Palestina membangun properti tanpa persetujuan dari otoritas Israel. Walau tampaknya orang Palestina dapat membangun dengan syarat, namun izin yang dimaksud sangat sulit diperoleh.

Saat ini, Area C dihuni oleh sekitar 300 ribu orang Palestina. Mayoritas merupakan komunitas badui dan pengembala yang secara umum hidup di bawah tenda-tenda dan gua-gua.

Sejak Perjanjian Oslo 1995 disepakati, Tepi Barat -termasuk Yerusalem Timur – dibagi menjadi tiga area: A, B dan C. Menurut hukum internasional dan mayoritas lembaga internasional, semua pemukiman Israel di atas wilayah pendudukan Tepi Barat merupakan tindakan ilegal.


Sumber: Anadolu Agency







 

Berbagi artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *