Pada awalnya, mereka datang sebagai pengungsi. Kini, mereka bahkan tidak diperbolehkan kembali ke kamp tempat mereka mengungsi.
Sebuah laporan Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan Israel secara paksa memindahkan seluruh populasi dari tiga kamp pengungsi Palestina di Tepi Barat yang diduduki—Jenin, Nur Shams, dan Tulkarm—dan terus menghalangi kepulangan mereka.
Lebih dari 33.000 warga Palestina terusir dari ketiga kamp tersebut. Hingga Juli, sebanyak 33.362 orang masih belum dapat kembali, menurut Badan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA.
Kamp pengungsi, dalam pengertian paling sederhana, adalah tempat orang-orang yang kehilangan rumah mencari tempat tinggal. Di Tepi Barat, tempat itu pun dapat hilang.
Kamp yang Dibuat Tak Layak Huni
Menurut laporan PBB, pemindahan terjadi selama Operasi Iron Wall yang dilancarkan pasukan Israel pada Januari dan Februari 2025.
Dalam operasi tersebut, pasukan Israel dilaporkan menewaskan warga sipil, menghancurkan rumah dan infrastruktur, memutus pasokan air serta listrik, dan membatasi akses kemanusiaan.
Dampaknya tidak berhenti ketika operasi militer selesai.
Justru di situlah persoalannya bermula. Kamp-kamp tersebut dibuat sedemikian rusaknya sehingga penduduk yang telah meninggalkan rumah tidak dapat kembali ke sana.
Hingga Oktober 2025, sekitar 52 persen bangunan di Kamp Jenin dilaporkan telah hancur atau rusak. Di Nur Shams, angkanya 48 persen. Di Tulkarm, 36 persen.
Angka-angka itu terdengar seperti statistik konstruksi. Namun setiap persentase menyimpan pintu yang tak lagi bisa dibuka, kamar yang tak lagi bisa ditempati, dan kehidupan yang tidak lagi mempunyai alamat untuk kembali.
Laporan PBB menyebut pemindahan itu sebagai tindakan “berskala besar, berjangka panjang, dan sistematis”. Pola tersebut, menurut laporan, menimbulkan kekhawatiran serius mengenai kemungkinan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemindahan paksa.
Tindakan yang membuat kamp-kamp tersebut tidak dapat dihuni kembali juga disebut tampaknya merupakan bentuk hukuman kolektif dan menimbulkan kekhawatiran mengenai pembersihan etnis.
Dari “Pengungsi” menjadi “Orang Terusir”
Ada ironi yang sulit diabaikan. Para penghuni ketiga kamp itu adalah pengungsi Palestina—orang-orang yang sejarah keluarganya telah lama dibentuk oleh kehilangan rumah dan pengungsian.
Kini mereka kembali kehilangan tempat tinggal. Bedanya, kali ini mereka juga tidak diberi kepastian untuk pulang.
Menurut laporan PBB, sejumlah warga Palestina yang mengungsi mengatakan petugas Israel menyampaikan bahwa tidak akan ada lagi “kamp pengungsi” dan mereka harus “pergi ke Yordania”.
Kalimat itu, jika benar disampaikan sebagaimana dilaporkan, mengandung lebih dari sekadar perintah meninggalkan sebuah wilayah.
Ia menyentuh persoalan yang jauh lebih lama: ke mana seseorang harus pergi ketika tempat yang ditinggalkan dibuat tidak mungkin dihuni kembali?
Ke Yordania?
Ke tempat lain?
Atau ke mana saja selama bukan di sana?
Pertanyaan itu menjadi semakin serius ketika kebijakan resmi ikut berbicara.
Pada 23 Februari 2025, Menteri Pertahanan Israel memerintahkan pasukan untuk tetap berada di ketiga kamp dan menyatakan bahwa warga Palestina yang telah mengungsi tidak akan diizinkan kembali.
Dengan demikian, pengungsian tidak lagi hanya menjadi akibat dari operasi militer. Ia berpotensi berubah menjadi keadaan permanen.
“Mengusir Sebanyak Mungkin”
Kepala HAM PBB, Volker Türk mengatakan dalam laporan tersebut bahwa cara Operasi Iron Wall dilaksanakan mengindikasikan tujuan mengusir sebanyak mungkin warga Palestina dan membuka jalan bagi lebih banyak permukiman Israel.
Pernyataan itu tentu merupakan penilaian lembaga HAM PBB, bukan sekadar deskripsi mengenai kerusakan bangunan.
Laporan tersebut juga mencatat bahwa pasukan Israel menewaskan 102 warga Palestina selama periode yang dikaji, termasuk 21 anak-anak.
Jumlah itu mencapai 46 persen dari seluruh warga Palestina yang tewas akibat tindakan pasukan Israel di Tepi Barat yang diduduki dalam periode tersebut.
Angka korban kembali menjadi statistik.
102 orang.
21 anak-anak.
46 persen.
Namun statistik memiliki satu kelemahan: ia membuat manusia terdengar seperti bilangan. Padahal setiap kematian meninggalkan keluarga. Setiap rumah yang dihancurkan meninggalkan seseorang yang kehilangan tempat pulang. Dan setiap kamp yang dikosongkan meninggalkan ribuan orang yang harus menjelaskan kepada anak-anak mereka mengapa rumah mereka tidak boleh dimasuki lagi.
Ketika Pengungsian menjadi Tujuan
Hukum internasional membedakan antara perpindahan penduduk sebagai konsekuensi sementara dari keadaan darurat dan pemindahan paksa yang dilakukan secara melawan hukum.
Laporan PBB justru mengingatkan bahwa apa yang terjadi di Jenin, Nur Shams, dan Tulkarm memiliki ciri yang lebih mengkhawatirkan: pemindahan dalam skala besar, berlangsung lama, dan dilakukan secara sistematis.
Jika sebuah operasi militer membuat puluhan ribu orang pergi, menghancurkan tempat tinggal mereka, memutus layanan dasar, kemudian melarang mereka kembali, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada siapa yang menguasai sebuah wilayah.
Pertanyaannya berubah menjadi: untuk siapa wilayah itu sedang dibuat?
Itulah sebabnya laporan PBB tersebut berbicara tentang kekhawatiran pemindahan paksa dan pembersihan etnis. Sebab rumah yang dihancurkan bisa dibangun kembali. Listrik bisa disambungkan. Pipa air bisa diperbaiki. Namun ketika sebuah keluarga tidak lagi diperbolehkan pulang, yang hilang bukan hanya bangunan. Yang hilang adalah hak untuk mengatakan: “Ini rumah saya.”
Tiga kamp pengungsi itu pada mulanya dibangun sebagai tempat sementara bagi orang-orang yang kehilangan rumah. Kini tempat sementara itu sendiri sedang dikosongkan.
Dan ironi paling pahitnya mungkin justru di sana: sebuah kamp pengungsi dapat dihancurkan, penghuninya diusir, lalu kepulangan mereka dilarang—seolah-olah masalahnya bukan bahwa mereka pernah kehilangan rumah, melainkan bahwa mereka masih mengingat di mana rumah itu berada. [SHR]