Pasukan Israel merebut lahan milik Patriarkat Ortodoks Yunani Yerusalem di kota Silwan, sebelah selatan Masjid Al-Aqsa, pada hari Senin. Ini merupakan langkah terbaru yang menargetkan properti keagamaan Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki, demikian dilaporkan Anadolu.
Dalam sebuah pernyataan, Gubernur Yerusalem menyatakan bahwa personel dari lembaga Israel yang disebut “Otoritas Alam” (Nature Authority) merebut lahan milik gereja tersebut dan memaksa pejabat yang bertugas mengawasi properti itu untuk meninggalkan lokasi.
Pihak gubernur menyebutkan bahwa lahan milik Patriarkat Ortodoks Yunani Yerusalem itu mencakup area seluas sekitar 11 dunam (2,72 ekar) dan terletak di dekat kawasan Al-Bustan di Silwan.
Menurut pernyataan tersebut, otoritas Israel merebut dan menyita lahan itu pada 15 Juni dan memasang pagar serta gerbang di sekelilingnya. Tindakan ini mendorong pihak Patriarkat untuk mengajukan gugatan hukum yang menuntut pengembalian lahan serta penghapusan kendali Israel atas properti tersebut.
Pengadilan Israel telah menunda putusan kasus ini hingga hari Kamis setelah pihak Patriarkat menyerahkan dokumen yang membuktikan kepemilikan serta penggunaan dan pemeliharaan lahan secara berkelanjutan sebelum penyitaan terjadi.
Menurut berbagai lembaga yang berbasis di Yerusalem, langkah ini merupakan bagian dari eskalasi tindakan Israel yang menargetkan lahan dan properti keagamaan Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki, khususnya di kawasan sekitar Masjid Al-Aqsa.
Awal bulan ini, Komite Kepresidenan Palestina untuk Urusan Gereja mengecam penyitaan lahan gereja tersebut, menyebutnya sebagai “pelanggaran nyata” terhadap hukum internasional, hak milik pribadi, serta status sejarah dan keagamaan gereja-gereja di wilayah Palestina.
Komite tersebut menyerukan kepada gereja-gereja di seluruh dunia, lembaga internasional, PBB, dan kelompok hak asasi manusia untuk mengambil langkah nyata guna melindungi properti gereja serta situs-situs suci Islam dan Kristen, serta meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum internasional.
Israel menduduki Yerusalem Timur—tempat Masjid Al-Aqsa berada—selama Perang Arab-Israel tahun 1967. Israel kemudian menganeksasi seluruh kota tersebut pada tahun 1980, sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.
Warga Palestina memandang Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara masa depan mereka, sejalan dengan resolusi internasional yang tidak mengakui pendudukan Israel atas kota tersebut. [SHR]