Majelis Umum PBB, pada hari Rabu, sangat mendukung resolusi yang menyerukan diakhirinya Pendudukan “melanggar hukum” Israel dalam waktu 12 bulan ke depan, menurut laporan Anadolu Agency.
Resolusi tersebut, yang dipelopori oleh Palestina, diadopsi melalui konsensus yang sangat besar dengan 124 negara anggota memberikan suara mendukung, 14 menentang, dan 43 abstain.
Disponsori bersama oleh Turkiye bersama dengan lebih dari 50 negara anggota, resolusi tersebut menuntut Pendudukan Israel atas Wilayah Palestina adalah ilegal menurut hukum internasional, termasuk keputusan dari Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan PBB (DK PBB).
Mengingat bahwa permukiman Israel juga melanggar hukum internasional, resolusi tersebut menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri berdasarkan Piagam PBB.
Pernyataan tersebut menegaskan kembali bahwa masalah Palestina adalah “tanggung jawab permanen Perserikatan Bangsa-Bangsa” sampai masalah tersebut diselesaikan sesuai dengan hukum internasional, karena pernyataan tersebut mencatat adanya kebutuhan mendesak bagi Israel untuk mengakhiri Pendudukannya yang dimulai pada tahun 1967.
Resolusi tersebut selanjutnya meminta Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, untuk menyampaikan laporan mengenai implementasi resolusi tersebut dalam waktu tiga bulan setelah diadopsi. [SHR]