PCHR Kutuk Israel yang Tangkapi Nelayan Palestina

Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) mengutuk serangan Israel yang terus berlanjut terhadap nelayan Palestina di Laut Gaza yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap semua konvensi dan instrumen internasional, merugikan mata pencaharian mereka dan memperburuk kondisi ekonomi dan sosial mereka.

Berdasarkan pantauan PCHR, sekitar pukul 06.00 pada hari Selasa, 15 Agustus 2023, kapal perang Israel yang ditempatkan di lepas pantai al-Waha, barat laut Beit Lahia, utara Jalur Gaza, melepaskan tembakan keras kepada nelayan Palestina, Ra’fat “Mohammed ‘Ali” Yousef al-Sultan (53), yang berada di kapal bersama keponakannya, Mohammed Rafeeq “Mohammed ‘Ali” al-Sultan (22), dari Beit Lahia, dan mengepung salah satu kapal milik mereka.

Mereka sedang berlayar dalam jarak 1 mil laut ketika Angkatan Laut Israel memerintahkan mereka melepas pakaian, melompat ke laut dan berenang menuju kapal perang. Mereka kemudian ditangkap dan dibawa ke Pelabuhan Ashdod sementara perahu nelayan dan peralatan mereka disita.

Patut dicatat bahwa Pasukan Pendudukan Israel (IOF) membatasi pekerjaan nelayan Palestina dan hanya mengizinkan mereka berlayar dalam jarak 6 hingga 12 mil laut di Jalur Gaza bagian barat.

Sejak awal tahun 2023, PCHR telah mendokumentasikan terjadinya luka-luka pada 13 nelayan, penangkapan 21 orang lainnya, termasuk seorang anak, penyitaan 6 kapal nelayan, dan pengrusakan 4 kapal lainnya.

PCHR menekankan bahwa tindakan Israel terhadap nelayan Palestina di Jalur Gaza merupakan pelanggaran berat terhadap semua konvensi dan instrumen internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

PCHR mengulangi seruannya kepada masyarakat internasional, termasuk Negara-Negara Pihak pada Konvensi Jenewa tahun 1949, untuk mewajibkan rezim pendudukan Israel menghentikan serangan dan mengejar nelayan Palestina di perairan Gaza, mengizinkan nelayan menangkap ikan dengan bebas, dan membebaskan nelayan yang ditahan di penjara-penjara Israel di Gaza, memberikan kompensasi kepada seluruh nelayan atas kerugian yang ditimbulkan akibat serangan Israel yang terus berlanjut, dan melepaskan perahu-perahu penangkap ikan serta peralatan yang berada dalam tahanan IOF. [SHR]

Berbagi artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *