Boikot Pengadilan Israel, Tahanan Palestina Lanjutkan Mogok Makan

Sejumlah tahanan Palestina yang mendekam di penjara pendudukan Zionis telah melakukan mogok makan selama berbulan-bulan untuk memprotes penahanan sewenang-wenang mereka di bawah kondisi yang tidak manusiawi dan menuntut kebebasan.

Dipenjara di bawah apa yang disebut kebijakan “penahanan administratif”, setidaknya tujuh tahanan Palestina melakukan protes mereka terhadap perlakuan buruk dan kebijakan Israel yang represif dalam penahanan ilegal melalui mogok makan dan memboikot sidang pengadilan militer.

Tercatat, Kayed Fasfous telah melakukan mogok makan selama 76 hari, Mikdad Qawasme selama 69 hari, diikuti oleh Hisham Abu Hawwash selama 43 hari, Rayeq Bisharat selama 38 hari, Shadi Abu Aker selama 35 hari, dan Hasan Shoukeh selama 9 hari, menurut kelompok advokasi para tahanan.

Qawasme baru-baru ini dipindahkan ke rumah sakit menyusul memburuknya kesehatannya dengan cepat, sementara Fasfous dan tiga narapidana lainnya telah ditempatkan di klinik penjara Ramla, kata Perhimpunan Tahanan Palestina (PPS) dalam sebuah pernyataan.

Seorang penduduk 24 tahun dari kota al-Khalil di selatan Tepi Barat yang diduduki, Qawasme baru-baru ini memutuskan untuk menaikkan taruhan dengan menolak untuk mengambil suplemen atau cairan infus selama pemogokan tanpa batas waktu.

PPS telah menyatakan keprihatinan serius atas kondisinya yang memburuk, termasuk penurunan berat badan yang ekstrem, detak jantung yang rendah, sesak napas, penglihatan kabur, migrain dan sakit parah, dan ketidakmampuan untuk berdiri.

Di bawah kebijakan “penahanan administratif”, rezim pendudukan Zionis telah menahan warga Palestina tanpa pengadilan atau tuntutan hukum untuk jangka waktu yang lama.

Untuk memprotes penggunaan penahanan administratif oleh pendudukan Zionis dan pengabaian terhadap tahanan Palestina yang sakit, setidaknya lima tahanan Palestina lainnya telah mengumumkan bahwa mereka akan memboikot pengadilan militer Zionis dan menolak untuk meminum obat apa pun selama mereka di penjara. []

Berbagi artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *