Kementerian Luar Negeri dan Urusan Ekspatriat Palestina menyambut baik laporan PBB yang dengan jujur mendokumentasikan peningkatan aktivitas ilegal Israel memperluas permukiman, dan menyerukan pertanggungjawaban internasional.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada hari Rabu, Kementerian tersebut memuji temuan Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, yang merinci apa yang digambarkan sebagai pelanggaran serius dan berkelanjutan terhadap hukum internasional di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, serta Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki.
Kementerian tersebut mengatakan laporan itu menguraikan kebijakan sistematis yang bertujuan untuk mengubah karakter demografis dan geografis wilayah yang diduduki melalui perluasan permukiman, penyitaan tanah, pembongkaran, dan penggusuran paksa.
Ditambahkan bahwa langkah-langkah ini berkontribusi pada apa yang digambarkan sebagai lingkungan yang memaksa yang dirancang untuk menggusur warga Palestina.
Menurut pernyataan tersebut, laporan itu menyoroti percepatan aktivitas perluasan permukiman ilegal yang belum pernah terjadi sebelumnya, termasuk persetujuan ribuan unit perumahan, pendirian pos terdepan baru, dan perluasan infrastruktur yang memperkuat kendali Israel.
Kementerian memperingatkan bahwa perkembangan semacam itu melemahkan keberlangsungan negara Palestina yang merdeka dan berkesinambungan, serta mendesak komunitas internasional untuk mengambil tindakan guna memastikan akuntabilitas dan menegakkan hukum internasional. [SHR]