Semester I 2026: Israel Bunuh 8 Jurnalis Palestina

Israel menewaskan delapan jurnalis Palestina dan melakukan 467 pelanggaran terhadap pekerja media di Tepi Barat yang diduduki serta Jalur Gaza pada paruh pertama tahun 2026, demikian pernyataan Serikat Jurnalis Palestina pada hari Senin, sebagaimana dilaporkan Anadolu.

Temuan tersebut dipaparkan oleh Mohammed al-Lahham, ketua Komite Kebebasan serikat tersebut, dalam sebuah konferensi pers di kota Ramallah, Tepi Barat, mengenai kebebasan media di wilayah Palestina yang diduduki.

Lahham mengatakan laporan itu mendokumentasikan “467 kejahatan dan pelanggaran” yang dilakukan oleh tentara dan pihak pendudukan Israel terhadap jurnalis serta pekerja media lainnya antara bulan Januari dan Juni.

Lebih dari 41% pelanggaran tersebut melibatkan tindakan menghalangi peliputan media atau penahanan kru pers—dengan total 192 kasus tercatat—yang menurutnya mencerminkan “kebijakan sistematis yang bertujuan mengaburkan lanskap media di wilayah Palestina yang diduduki.”

Laporan tersebut mencatat tewasnya delapan jurnalis selama periode enam bulan itu, sehingga jumlah jurnalis Palestina yang tewas akibat tindakan Israel sejak 8 Oktober 2023 menjadi 264 orang.

Laporan itu juga mencatat 27 penangkapan, 29 insiden penembakan peluru tajam yang menyasar jurnalis, 78 kasus penggunaan gas air mata atau granat kejut (stun grenade), 14 serangan fisik, dua kasus luka akibat tembakan, serta 16 ancaman yang melibatkan senjata.

Menurut laporan tersebut, enam serangan dilakukan oleh pihak pendudukan Israel.

Pasukan Israel juga melarang 19 jurnalis memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki, serta menyita atau merusak peralatan media dalam 22 kejadian.

Laporan tersebut juga mendokumentasikan penggerebekan Israel terhadap tujuh rumah dan organisasi media, penutupan tiga institusi media, serta pemblokiran lima situs web.

Bulan Februari mencatat jumlah pelanggaran tertinggi dengan 122 kasus, diikuti oleh Januari dengan 109 kasus dan Juni dengan 89 kasus. Serikat tersebut mencatat 53 pelanggaran pada bulan Maret, 39 pada bulan April, dan 55 pada bulan Mei.

Sekitar 4.127 pelanggaran terhadap jurnalis Palestina didokumentasikan antara Oktober 2023 hingga akhir Juni 2026, termasuk penangkapan 193 jurnalis serta penghancuran 187 institusi media dan 140 rumah jurnalis, menurut laporan itu.

Laporan tersebut menambahkan bahwa 713 kerabat jurnalis juga tewas dalam periode yang sama.

Ketua serikat, Nasser Abu Bakr, mengatakan bahwa organisasinya terus menempuh jalur hukum terhadap Israel terkait pelanggaran terhadap jurnalis di hadapan badan-badan internasional.

Ia mengatakan bahwa serikat tersebut telah memaparkan bukti-bukti pelanggaran dan pembunuhan di luar proses hukum (*extrajudicial killings*) terhadap jurnalis Palestina dalam sebuah konferensi di markas besar PBB di Jenewa, yang diselenggarakan di bawah naungan Federasi Jurnalis Internasional dan dihadiri oleh para pelapor khusus PBB.

Abu Bakr menambahkan bahwa serikat jurnalis nasional Prancis telah memberi tahu mitranya di Palestina mengenai niat mereka untuk mengajukan gugatan di pengadilan Prancis terkait kejahatan perang terhadap jurnalis.

Ia mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mempercepat penyelidikan atas “kejahatan” yang dilakukan terhadap jurnalis Palestina dan mengungkapkan langkah-langkah yang diambil terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Penargetan terhadap jurnalis bukanlah serangkaian insiden yang terisolasi, melainkan bagian dari agresi yang menyasar hak atas informasi dan penyebaran kebenaran,” ujarnya.

Sejak Oktober 2023, perang Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 73.000 warga Palestina dan melukai lebih dari 173.000 lainnya, menurut data pihak Palestina. Di Tepi Barat yang diduduki, pasukan dan pihak pendudukan Israel telah menewaskan sedikitnya 1.181 warga Palestina, melukai sekitar 13.000 orang, dan menangkap hampir 24.000 orang selama periode yang sama, menurut data resmi Palestina. [SHR]

Berbagi artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *