Mamdani: Tanggapi Serius Surat Perintah ICC terhadap Netanyahu

Wali Kota New York City, Zohran Mamdani, mengatakan pada hari Senin bahwa surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu harus “ditanggapi dengan serius,” beberapa jam setelah Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa Netanyahu tidak akan ditangkap di AS, demikian dilaporkan Anadolu.

Dalam sebuah konferensi pers, Mamdani mengatakan bahwa Netanyahu adalah “subjek surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional” atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

“Kita berbicara tentang seseorang yang menjadi subjek surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional. Dia menjadi subjek surat perintah penangkapan ini karena dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang, serta merupakan arsitek genosida terhadap warga Palestina di Gaza dalam kapasitasnya sebagai perdana menteri Israel,” ujar Mamdani.

Ia menambahkan bahwa pernyataannya didasarkan pada “fakta yang tercatat secara publik”, bukan pendapat pribadi.

“Saya berpendapat bahwa ketika seseorang dikenai surat perintah Mahkamah Pidana Internasional, hal itu harus ditanggapi dengan serius—baik itu Benjamin Netanyahu, Vladimir Putin, atau siapa pun. Saya juga telah menegaskan bahwa pemerintahan saya akan mematuhi semua hukum setempat yang berlaku,” katanya.

Mamdani menegaskan kembali sikap tersebut dengan mengatakan: “Jika seseorang dikenai surat perintah oleh Mahkamah Pidana Internasional atas kejahatan semacam itu, menurut saya hal tersebut harus dihormati. Dan saya juga telah mengatakan bahwa kami akan mematuhi hukum setempat kami.”

Komentarnya muncul setelah Presiden AS Donald Trump menyatakan bahwa Netanyahu tidak akan ditangkap di Amerika Serikat.

Dalam sebuah unggahan di Truth Social pada hari Senin sebelumnya, Trump mengatakan bahwa pemimpin Israel tersebut “tidak akan ditangkap, dalam bentuk apa pun, selama berada di Amerika Serikat”.

Sebelumnya, Mamdani mengatakan kepada The New York Times bahwa departemen hukum pemerintahannya sedang membahas kemungkinan penangkapan Netanyahu jika ia mengunjungi New York, seraya menyatakan keyakinannya bahwa perdana menteri Israel itu “seharusnya berada di Den Haag”.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November 2024 terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. [SHR]

Berbagi artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *