Tentara Israel Tangkap Anak Palestina di Tepi Barat

Tentara Israel menangkap seorang anak Palestina pada Jumat malam dalam serangan di kota Sinjil di utara Ramallah di Tepi Barat yang diduduki sambil memperketat tindakan militernya di pusat Hebron, Anadolu melaporkan.

“Tentara pendudukan menangkap anak tersebut, Karam Majid Ghafri, 13, saat menyerbu kota Sinjil, sebelah utara kota Ramallah, pada Jumat malam,” kata seorang saksi mata kepada Anadolu.

“Tentara pendudukan menyerbu kota dan menembakkan gas dan bom suara yang membuat takut anak tersebut, yang kemudian melarikan diri ke sebuah toko, kemudian tentara mengikutinya dan menangkapnya,” tambah saksi mata tersebut.

Dia mengatakan “ayah anak tersebut bersikeras untuk menemaninya sampai dia tiba di pusat penahanan di timur laut Yerusalem, di mana dia diinterogasi pada Jumat malam atas tuduhan melemparkan batu ke arah tentara”.

Penahanan Ghafri diperpanjang delapan hari, tambahnya.

Menurut kelompok urusan tahanan, setidaknya 200 anak-anak telah ditahan oleh pasukan Israel dari 9.000 tahanan Palestina di penjara-penjara Israel pada bulan Februari.

Sementara itu, tentara Israel memperketat tindakan militernya di Kota Tua Hebron, di wilayah selatan Tepi Barat yang diduduki.

“Tentara pendudukan mengintensifkan penempatan mereka pada Jumat malam dan hari ini, Sabtu, di antara lingkungan dan rumah-rumah warga Palestina di Kota Tua,” Arif Jaber, seorang aktivis di Asosiasi Pembela Hak Asasi Manusia, mengatakan kepada Anadolu.

“Sekitar 800 keluarga masih dikenakan jam malam sejak 7 Oktober yang baru-baru ini dilonggarkan dengan mengizinkan warga beraktivitas selama satu jam di pagi hari dan satu jam lagi di malam hari, kecuali pada hari Jumat dan Sabtu,” tambahnya.

Ketegangan meningkat di seluruh wilayah pendudukan sejak Israel melancarkan serangan militer mematikan terhadap Jalur Gaza menyusul operasi Badai Al-Aqsa pada 7 Oktober.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional atas serangan mematikannya di Jalur Gaza, yang telah menyebabkan lebih dari 30.000 orang tewas.

Dalam keputusan sementara pada bulan Januari, pengadilan yang bermarkas di Den Haag memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. [SHR]

Berbagi artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *