Platform media sosial X, sebelumnya Twitter, kemarin menangguhkan akun media sosial yang berafiliasi dengan kelompok Houthi Yaman, bertepatan dengan berlakunya keputusan AS untuk memasukkan kelompok tersebut ke dalam daftar organisasi teroris.
Ribuan akun pengikut kelompok tersebut tidak dapat lagi mengakses postingan mereka setelah penangguhan tersebut, yang digambarkan oleh media Yaman yang dekat dengan Houthi sebagai “pelanggaran terhadap semua konvensi hak asasi manusia”.
Keputusan itu diambil beberapa hari setelah Pemerintah Yaman yang didukung Barat menulis ke situs media sosial termasuk X, Facebook, Instagram dan TikTok menuntut akun-akun yang berafiliasi dengan kelompok tersebut dilarang dengan alasan mengklasifikasikannya sebagai organisasi teroris oleh Washington.
Pada 17 Januari, para pejabat AS mengatakan Pemerintahan Presiden Joe Biden sekali lagi menambahkan kelompok Houthi Yaman ke dalam daftar kelompok teroris, dalam upaya terbaru Washington untuk menghentikan serangan terhadap kapal-kapal yang terkait dengan Israel di Laut Merah, Reuters melaporkan.
Para pejabat menambahkan bahwa klasifikasi kelompok tersebut sebagai organisasi “teroris global” bertujuan untuk memotong pendanaan dan senjata yang digunakan untuk menyerang atau membajak kapal.
Menanggapi keputusan AS, kelompok Houthi mengatakan bahwa klasifikasi tersebut tidak akan menghalangi mereka untuk mendukung Palestina, sementara keputusan tersebut “tidak akan berpengaruh” di lapangan.
“Tidak ada efektivitas di lapangan atas keputusan Washington untuk mengklasifikasikan kami,” kata juru bicara kelompok tersebut, Mohamed Abdel Salam, kepada Al Jazeera.
“Klasifikasi Amerika tidak akan menghalangi kita untuk mendukung Palestina dan rakyat Palestina,” tambahnya, menekankan bahwa keputusan Amerika “hanya akan meningkatkan keteguhan kita terhadap posisi kita dalam mendukung Palestina.”
Pada bulan November, Houthi mulai menargetkan kapal kargo milik Israel dan tujuan Israel, sebagai solidaritas terhadap warga Palestina yang menghadapi genosida di Gaza. Pada bulan Januari, ketika Mahkamah Internasional (ICJ) menyidangkan kasus melawan Israel, koalisi pimpinan AS melancarkan serangan udara terhadap situs-situs Houthi di seluruh Yaman. [SHR]