Tahanan Palestina Miqdad Al-Qawasmeh Masuki Hari ke-86 Aksi Mogok Makannya

Hari ini (15/10) menandai hari ke-86 aksi mogok makan tahanan Palestina Miqdad Al-Qawasmeh, yang melakukan aksinya untuk memprotes penahanan administratif (ditahan tanpa tuduhan atau pengadilan) yang berkelanjutan oleh rezim Israel.

Pekan lalu, Palang Merah Internasional menyatakan keprihatinannya terhadap Miqdad dan tahanan lain, Kayed Nammoura, dengan mengatakan bahwa ada kekhawatiran “tentang konsekuensi yang berpotensi tidak dapat diubah dari mogok makan berkepanjangan seperti itu terhadap kesehatan dan kehidupan mereka”.

Miqdad (24 tahun) adalah warga Palestina dari kota Hebron di selatan Tepi Barat yang diduduki dan baru-baru ini memutuskan untuk meningkatkan aksi mogok makannya dengan menolak untuk mengonsumsi suplemen atau cairan apa pun.

Dia ditangkap oleh tentara Israel pada bulan Januari, dan kemudian dijatuhi hukuman enam bulan dalam apa yang disebut rezim sebagai “penahanan administratif”. 

Penahanan administratifnya diperbarui untuk kedua kalinya pada bulan Juni, tanpa dia atau pengacaranya diberitahu tentang tuduhan apa yang diajukan terhadapnya.

Karena penurunan kondisi kesehatannya, dia kemudian dirawat di Pusat Medis Kaplan, yang berada di penjara Israel tempat dia ditahan.

Pihak Israel tidak menempatkan tahanan Palestina di bawah penjagaan karena kondisinya yang melemah, lapor The Times of Israel.

Sementara itu, enam tahanan Palestina lainnya telah melakukan aksi mogok makan selama beberapa minggu, juga untuk memprotes penahanan administratif mereka.

Selain Miqdad Al-Qawasmeh, para tahanan Palestina lain yang juga melakukan aksi serupa adalah Kayed Al-Fasfous, mogok makan selama 90 hari; Alaa Al-Araj, 64 hari; Hisham Abu Hawwash, menghabiskan 57 hari tanpa makanan; Rayeq Bsharat, mogok makan selama 52 hari; Shadi Abu Akar, yang mogoknya kini memasuki hari ke-48 dan Hassan Shouka, yang sudah mogok makan selama 23 hari.

Penggunaan penahanan administratif oleh Israel—pemenjaraan tanpa tuduhan jelas atau proses pengadilan—terhadap warga Palestina “melanggar konvensi internasional dan standar internasional lainnya untuk hak atas pengadilan yang adil,” kata PPS, menambahkan bahwa tahanan administratif tidak diizinkan menerima kunjungan keluarga dan hak-hak lain yang harus diberikan kepada mereka di bawah hukum.

Sejak Israel memulai pendudukan militernya pada tahun 1967, mereka telah memenjarakan hampir 800.000 warga Palestina. Sekitar 4.500 ditahan saat ini, lebih dari 350 di antaranya ditahan sebagai “tahanan administratif”. []

Berbagi artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *