Detak Rasisme di Jantung Israel Harus Segera Diakhiri

Banyak organisasi internasional dan kelompok hak asasi manusia telah mengonfirmasi bahwa Israel memberlakukan rezim rasis—”apartheid”—yang menindas rakyat Palestina. Rezim ini menyangkal hak-hak dasar mereka dan menghadapkan mereka pada serangan berulang-ulang oleh pemukim Yahudi ilegal, yang meningkatkan ketegangan di wilayah Palestina yang diduduki dan di dalam Israel sendiri. Orang-orang Palestina terus dipukuli, dibunuh, diusir, dan dipindahkan secara paksa.

Pada 9 Mei, pihak berwenang Israel berusaha mencegah ribuan warga Palestina yang tinggal di wilayah Palestina yang diduduki tahun 1948 — mereka adalah warga negara Israel — untuk mencapai Masjid Al-Aqsa di Yerusalem yang diduduki untuk memperingati malam ke dua puluh tujuh bulan suci Ramadan, yang adalah malam suci bagi seluruh umat Islam.

Protes massal menyusul, dan pemukim Zionis tidak segan-segan menyerang warga Palestina dengan peluru tajam dan granat tangan. Pemerintah Israel mendorong kebijakan memecah belah dan memerintah, mengadu domba satu kelompok etnis dengan yang lain, tetapi dalam kasus ini polisi Israel menangkap lebih dari 500 warga Palestina, sementara pemukim bersenjata lengkap dan berbahaya, tidak satu pun yang ditahan. Jika tidak ada yang lain, ini merupakan indikasi rasisme yang dilembagakan dari otoritas Israel terhadap warga Palestinanya sendiri.

Siapakah warga Arab Palestina di Israel?

Meskipun teroris Zionis mengungsikan lebih dari 800.000 warga Palestina dari rumah mereka pada tahun 1948, sejumlah warga Palestina tetap berada di kota-kota pendudukan yang sekarang disebut Israel. Menurut Biro Pusat Statistik Israel (CBS), pada tahun 2019, jumlah orang Palestina yang tinggal di wilayah yang diduduki pada tahun 1948 diperkirakan sekitar 2 juta, seperlima dari populasi negara pendudukan. Mereka tinggal terutama di Galilea, Negev dan “Segitiga”, kota-kota dan desa-desa Arab yang berdekatan dengan Garis Hijau (1949 Gencatan Senjata) antara Israel dan Tepi Barat yang diduduki.

Bentuk-bentuk Rasisme

Meskipun warga Palestina di wilayah Palestina yang diduduki tahun 1948 memiliki kewarganegaraan Israel, mereka dihadapkan pada rasisme institusional. Mereka tidak dianggap atau diperlakukan sama dalam segala aspek kehidupan. Lusinan undang-undang telah diberlakukan untuk memperkuat rasisme ini, terutama:

Hukum Negara-Bangsa Yahudi, yang membatasi hak untuk menentukan nasib sendiri hanya bagi orang Yahudi di dalam negara Yahudi gadungan. Warga negara Muslim dan Kristen tidak memiliki hak seperti itu.

Hukum Kewarganegaraan Israel, yang menyatakan bahwa setiap orang Yahudi menjadi warga negara Israel begitu dia menginjakkan kaki di tanah Israel, dari mana pun mereka berasal. Undang-undang ini mengecualikan warga Palestina dari hak sah mereka untuk kembali ke Tanah Air mereka. Warga negara Palestina tidak memiliki hak yang sama dengan warga negara Yahudi.

Tidak hanya otoritas Israel yang memberlakukan undang-undang rasis terhadap orang-orang Palestina, tetapi pejabat negara juga mengeluarkan pernyataan yang secara langsung memengaruhi orang-orang Arab Palestina dan kehidupan mereka, dan menghasut pemukim untuk menentang mereka. Jumlah serangan terhadap warga Palestina pun terus meningkat.

Lebih dari 1.700 warga Palestina Israel telah terbunuh antara tahun 2000 dan 2020. Rezim pendudukan Israel telah menahan diri untuk tidak melakukan penyelidikan apa pun, yang membuat kami bertanya bagaimana polisi Israel dapat menangkap pelaku kejahatan terhadap pemukim Yahudi dalam waktu 24 jam, sementara menolak untuk menyelidiki atau bahkan peduli tentang kejahatan yang dilakukan terhadap orang Palestina, yang pelakunya kemudian biasanya terdaftar sebagai “orang yang tidak dikenal”?

Dalam laporannya tertanggal 15 Maret 2017, Komisi Sosial dan Ekonomi PBB untuk Asia Barat (ESCWA) menjawab pertanyaan ini, menekankan bahwa otoritas Israel telah membentuk rezim apartheid yang mendominasi seluruh rakyat Palestina. Fakta dan bukti membuktikan tanpa keraguan bahwa Israel bersalah atas kejahatan apartheid sebagaimana didefinisikan oleh hukum internasional.

Human Rights Watch juga menuduh Israel melakukan apartheid dalam laporannya tertanggal 27 April tahun ini. Memang, ia menuduh negara melakukan dua kejahatan terhadap kemanusiaan, dengan menjalankan kebijakan apartheid dan penganiayaan terhadap warga Arab Israel serta penduduk wilayah Palestina yang diduduki tahun 1967.

Menurut fakta yang didukung oleh PBB dan laporan lainnya, pihak Israel mempraktikkan bentuk-bentuk rasisme yang paling buruk terhadap orang-orang Palestina yang tinggal di wilayah Palestina yang diduduki tahun 1948. Ini memperkuat ketegangan yang terus menerus dan meningkatkan kemungkinan kekerasan. 

PBB dan negara-negara anggotanya secara hukum berkewajiban untuk mengambil tindakan segera untuk mengakhiri segala bentuk apartheid dan mengambil langkah-langkah yang tepat terhadap pihak yang bersalah. 

Rasisme ada di jantung Israel; impunitasnya harus segera diakhiri! []

Dr. Belal Yasin, Middle East Monitor

Berbagi artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *