Otoritas Palestina menyambut baik putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menetapkan pendudukan Israel atas Palestina selama beberapa dekade terakhir sebagai ilegal. Keputusan ini dinilai sebagai putusan “bersejarah” oleh Mahkamah Internasional.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Palestina, Varsen Aghabekian Shahin, menyebut putusan yang dijatuhkan Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, pada Jumat (19/7/2024) waktu setempat itu sebagai “hari yang luar biasa bagi Palestina”.
“Kepresidenan menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional, menganggapnya sebagai keputusan bersejarah dan menuntut agar Israel dipaksa untuk menerapkannya,” demikian pernyataan kantor Kepresidenan Otoritas Palestina, seperti dikutip kantor berita WAFA dan dilansir AFP, Sabtu (20/7/2024).
“Keputusan pengadilan tersebut merupakan kemenangan bagi keadilan, karena menegaskan bahwa pendudukan Israel tidak sah,” imbuh pernyataan tersebut.
Kementerian Luar Negeri Palestina, dalam tanggapannya, menyebut keputusan Mahkamah Internasional itu sebagai “momen penting bagi Palestina, bagi keadilan dan hukum internasional”.
“Israel mempunyai kewajiban untuk mengakhiri upaya kolonial ilegal ini tanpa syarat, dan dalam pandangan kami, hal itu berarti segera dan secara total,” sebut Kementerian Luar Negeri Palestina.
Dalam pernyataan kepada AFP, Menlu Palestina Shahin menyebutnya sebagai “hari yang luar biasa bagi Palestina” setelah Mahkamah Internasional, yang merupakan pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menetapkan pendudukan Israel selama puluhan tahun adalah ilegal.
“Ini adalah hari yang luar biasa bagi Palestina, secara historis dan secara hukum,” cetusnya saat berbicara kepada AFP pada Jumat (19/7/2024) waktu setempat.
“Ini merupakan badan peradilan tertinggi di dunia dan telah menyajikan analisis yang sangat rinci tentang apa yang terjadi selama pendudukan dan penjajahan Israel yang berkepanjangan atas wilayah Palestina yang melanggar hukum internasional,” imbuh Shahin.
Mahkamah Internasional, dalam putusan pada Jumat (19/7/2024), menetapkan pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.
Dalam putusannya, Mahkamah Internasional juga menetapkan permukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai pelanggaran hukum internasional. Dinyatakan juga bahwa kebijakan dan praktik Israel, termasuk pemeliharaan tembok antar wilayah, “sama saja dengan aneksasi sebagian besar” wilayah pendudukan.
Ditegaskan oleh putusan Mahkamah Internasional bahwa Israel “berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim” dari wilayah-wilayah yang diduduki.
Putusan Mahkamah Internasional ini disebut sebagai “advisory opinion” yang bersifat tidak mengikat. Namun kemungkinan putusan ini akan meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel, yang sedang berperang melawan Hamas di Jalur Gaza dalam beberapa bulan terakhir. [SHR]