Republik Armenia telah secara resmi mengakui Negara Palestina, sehingga meningkatkan jumlah negara anggota PBB yang mengakui negara Palestina menjadi 149 dari 193 negara.
Kementerian Luar Negeri Armenia hari ini mengeluarkan pernyataan yang menyoroti krisis kemanusiaan yang parah di Gaza dan perang Israel yang sedang berlangsung sebagai masalah mendesak yang memerlukan perhatian dan penyelesaian internasional.
Dikatakan, “Republik Armenia telah bergabung dengan resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan gencatan senjata segera di Gaza.”
Kementerian juga menekankan dedikasi Armenia untuk mencapai resolusi damai dan komprehensif terhadap masalah Palestina, menuju perdamaian dan keamanan abadi.
Ditambahkan: “Berdasarkan hal-hal di atas dan menegaskan kembali komitmennya terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip kesetaraan, kedaulatan, dan hidup berdampingan secara damai antarnegara, maka Republik Armenia mengakui Negara Palestina.”
“Armenia menyesalkan penggunaan infrastruktur sipil sebagai tameng selama konflik bersenjata dan kekerasan terhadap penduduk sipil,” pernyataan itu menyimpulkan.
Hal ini terjadi setelah Irlandia, Norwegia dan Spanyol juga melakukan langkah diplomatik yang signifikan pada bulan lalu dalam mengakui Palestina sebagai negara berdaulat.
Sebelum perang Israel di Gaza, sebelumnya ada 43 negara yang mengakui Palestina.
Sejak 7 Oktober, tentara pendudukan Israel telah melancarkan agresi brutal terhadap Jalur Gaza yang terkepung, yang menyebabkan kematian 37.431 korban dan melukai 85.653 lainnya, selain pengungsian internal sekitar 1,7 juta orang dari penduduk Jalur Gaza, menurut data PBB. [SHR]