Pelapor Khusus PBB: Pembangunan Permukiman Ilegal Israel adalah Kejahatan Perang

Berlanjutnya pembangunan permukiman ilegal yang terus dilakukan oleh Israel di tanah warga Palestina, dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Demikian disampaikan Pelapor Khusus PBB Wilayah Palestina, Michael Lynk, yang kemudian mendesak masyarakat internasional agar menuntut pertanggungjawaban atas praktik illegal yang sudah berlangsung sejak lama tersebut.

Saat menyajikan laporan terbarunya kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, Lynk mengatakan permukiman tersebut merupakan pelanggaran mutlak. “Dalam laporan saya, saya menyimpulkan pemukiman Israel merupakan kejahatan perang,” tegas Lynk.

Pelanggaran tersebut dinilai karena Israel mentransfer sebagian penduduk sipilnya ke wilayah pendudukan sehingga memenuhi definisi kejatan perang di bawah Statuta Roma yang mendirikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).


“Temuan ini memaksa komunitas internasional untuk menjelaskan kepada Israel bahwa pendudukan ilegalnya dan pelanggarannya terhadap hukum internasional dan opini internasional dapat dihukum dan tidak akan lagi bebas biaya,” ujar Lynk.

Menanggapi laporan Lynk, mantan anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina, Hanan Ashrawi menyatakan, “Pelapor Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk Palestina Michael Lynk dengan jelas mencari pertanggungjawaban internasional untuk #IsraeliCrimes,” tulis dia di akun Twitter-nya @DrHananAshrawi.

Banyak negara menganggap permukiman itu sebagai pelanggaran hukum internasional. Namun, Israel membantah tudingan ini dengan banyak dalih tak masuk akal, termasuk mengutip alkitabiah dan sejarah tanah Palestina yang tak sesuai fakta.

Dilansir Al-Jazeera, Sabtu (10/7), Lynk mengatakan pembongkaran tempat tinggal tenda Badui oleh Israel di sebuah desa di Tepi Barat pada Rabu lalu, membuat penduduk hidup di panasnya Lembah Yordan. Tindakan ini ia sebut sebagai pelanggaran hukum dan aksi tidak manusiawi.

“Perampasan progresif tanah Palestina bersama dengan perlindungan permukiman adalah konsolidasi lebih lanjut dari aneksasi de facto Israel atas Tepi Barat,” ucap dia.

Lebih lanjut, Lynk menyebut hampir 300 permukiman di Yerusalem Timur dan Tepi Barat diisi lebih dari 680 ribu pemukim ilegal Israel.

Namun demikian, Amerika Serikat, yang merupakan sekutu terdekat Israel dan memiliki status pengamat di Dewan tampak sengaja tutup mulut. Sedangkan Duta Besar Uni Eropa PBB, Lotte Knudsen, senada dengan Lynk mengatakan bahwa permukiman itu ilegal menurut hukum internasional.

“Tindakan seperti pemindahan paksa, penggusuran, pembongkaran, dan penyitaan rumah hanya akan memicu aksi perlawanan di lingkungan yang sudah diliputi ketegangan,” ujarnya.

Lynk menuntut adanya aksi internasional bukan hanya ucapan demi menyelesaikan konflik ini.

Seperti diketahui, Palestina ingin terlepas dari penjajahan Israel dan mendirikan negara merdeka di Tepi Barat dan Gaza dengan Yerusalem Timur sebagai Ibu Kotanya. Namun, isu permukiman ilegal Yahudi di tanah yang direbut Israel dalam perang 1967 telah lama menjadi hambatan dalam proses perdamaian. Putaran terakhir pembicaraan damai gagal pada tahun 2014. []

Berbagi artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *