Duh, Syekh Jarrah, Apa yang Terjadi?

Muhammed Sabbagh akhirnya menerima surat perintah angkat kaki dari rumahnya di wilayah Syekh Jarrah, Yerusalem Timur. Surat pengusiran itu tiba setelah  47 tahun lebih ia melawan tudingan perampasan lahan milik Yahudi.  Menurut isi surat, Sabbagh dan keluarganya punya waktu 21 hari untuk meninggalkan hunian. 

Setelah 73 tahun menjadi pengungsi di negeri sendiri pascatragedi Nakbah, kini Sabbagh terancam terusir lagi. 

“Saya tak akan pergi,” katanya. “Saya akan lawan.”

*** 

Sabbagh lahir di Jaffa – kini dikenal kota pelabuhan kuno Israel –  bertepatan pada tahun Zionis Yahudi mendeklarasikan berdirinya negara Israel di Palestina. Tahun ketika Zionis menggusur paksa warga setempat yang mengakibatkan 15 ribu warga Palestina terbunuh dan 800 ribu jiwa mengungsi. Prahara ini kemudian diperingati setiap 15 Mei sebagai Hari Nakbah.

Di antara pengungsi, 28 keluarga akhirnya mendapatkan tempat tinggal di wilayah Syekh Jarrah, Yerusalem Timur, pada tahun 1956. Keluarga Sabbagh mengungsi ke daerah ini, tepatnya di Karm Aljouni, sekitar 64 km dari Jaffa.  Waktu itu, wilayah yang tak jauh dari Masjid Alaqsa ini berada di bawah kekuasaan Yordania dan Israel belum lagi mencaploknya.

Kementerian Pembangunan Yordania, keluarga Palestina dan badan pengungsi dunia UNRWA bersepakat menyediakan rumah bagi para keluarga ini di Syekh Jarrah.  Menurut Koalisi Sipil untuk Hak Asasi Palestina di Yerusalem (CCPRJ), Pemerintah Yordania yang menyediakan lahan sementara UNRWA menanggung biaya konstruksi 28 unit rumah untuk masing-masing keluarga. 

“Sebuah kontrak disepekati antara Kementrian dan keluarga Palestina pada 1956, dengan salah satu syarat utama yang menyatakan bahwa warga tidak dikenakan biaya tapi kepemilikan baru dialihkan kepada mereka setelah tiga tahun setelah rampungnya pembangunan rumah,” kata CCPRJ. 

Mulai tahun inilah harapan baru terbit pada 28 keluarga – yang kemudian menjadi 38 keluarga – ini. Cukup di Hari Nakbah saja mereka mengalami pengusiran.  

Tapi 12 tahun kemudian, Tel Aviv menduduki Tepi Barat, Palestina, termasuk seluruh wilayah Kota Suci Yerusalem. Israel kemudian menyanggah status kepemilikan hunian warga Palestina di Syekh Jarrah itu. Warga Palestina Syekh Jarrah mulai mencium aroma Nakbah.

Aroma itu semakin menyengat pada tahun 1970, ketika Undang-Undang Urusan Hukum dan Administrasi berlaku di Israel. Beleid itu berbunyi, di antaranya, orang Yahudi yang kehilangan tanahnya di Yerusalem Timur pada 1948 dapat mengklaim kembali.  

Tapi di sisi lain, kata Peace Now – organisasi pendukung solusi dua negara di Israel-, aturan itu tidak mengizinkan warga Palestina memperoleh kembali lahannya yang lenyap pada tahun 1948. Lembaga berkantor di Tel Aviv ini mengatakan, aturan tersebut mencerminkan diskriminasi terhadap warga Palestina. 

Penindasan mulai menghantui Syekh Jarrah ketika organisasi Yahudi Sephardic Committee dan sebuah komisi parlemen Israel the Knesset Committee mengklaim sebagai pemilik tanah di bawah bangunan warga Palestina. Mereka mengaku memiliki lahan di sana sejak 1885.  

Pada Juli 1972, dua organisasi itu meminta pengadilan Israel mengusir empat keluarga dari tanah mereka di lokasi tersebut dengan tuduhan perampasan tanah. Warga Palestina di Syekh Jarrah melawan dan menunjuk seorang pengacara.

Kasus berlanjut ke meja hijau dan empat tahun kemudian pengadilan memenangkan dua organisasi tersebut. “Hakim bersandar pada pencatatan baru buatan Departmenen Registrasi Tanah Israel yang menerangkan tanah itu milik asosiasi Israel,” kata Sabbagh.

***

Empat tahun berselang, lewat pengadilan, asosiasi pemukiman Israel menuntut 24 keluarga Palestina di Syekh Jarrah meninggalkan huniannya. Tujuh belas keluarga di antaranya meminta pengacara Israel membela hak mereka.   

Namun menurut Sabbagh, penasihat hukum itu justru mengkhianati kliennya. Pada tahun 1991, advokat meneken sebuah perjanjian tanpa sepengetahuan keluarga. Perjanjian mendukung kepemilikan lahan berada di tangan asosiasi pemukiman Israel. “Sementara warga Palestina diberikan status penyewa,” ujarnya. 

Pengacara, menurut CCPRJ, menempatkan keluarga Palestina di bawah ancaman pengusiran kalau mereka gagal membayar uang sewa kepada asosiasi pemukiman. 

Ketika kasus ini masih berlanjut di meja hijau, pada tahun 1997, seorang warga Syekh Jarrah, Sulaiman Darwish Hijazi, menunjukkan dokumen kepemilikan lahan keluaran Kesultanan Usmani kepada Pengadian Pusat Israel. Upaya membawa dokumen dari Turki ini pun tak membuahkan hasil. 

Israel mulai mengeksekusi pengusiran pada tahun 2008. Keluarga Alkurd yang menjadi korban pertama diikuti oleh keluarga Hanoun dan Ghawi pada Agustus tahun depan. 

Pemukim Israel segera merampas tempat tinggal mereka dengan mengibarkan bendara negaranya di atas lahannya. Inilah fase penindasan berikutnya di Syekh Jarrah. 

Pada 3 November 2019, giliran Sabbagh yang mendapatkan surat pengusiran. “Saya tahu pengadilan Israel tidak akan berbuat adil pada saya. Mereka tidak akan berada di sisi saya melawan pemukiman ilegal Israel,” ujarnya. “Meski demikian, saya akan melawan sekuat saya demi mempertahankan rumah ini.” 

Ia menggugat klaim kepemilikian ‘pemukim’ Yahudi itu di pengadilan. Sabbagh menilai pencatatan kepemilikan pemukim Yahudi Syekh Jarrah itu dibuat-buat. Adapun warga Palestina Syekh Jarrah mendasarkan haknya pada dokumen perjanjian dengan Pemerintah Yordania. Tapi pengadilan Israel enggan mengindahkannya. 


Yerusalem berdarah

Mahmakah Tinggi Israel memberikan tenggat waktu kepada warga Palestina Syekh Jarrah untuk mencapai sepakat dengan pemukim Yahudi hingga 6 Mei 2021. Dalam kesepakatan yang diajukan pengadilan Israel disyaratkan warga Palestina membayar uang sewa kepada pemukim Yahudi yang dianggap pemilik lahan. Jika penyewa meninggal dunia, properti mesti diserahkan kepada pemukim Yahudi terdaftar menurut pengadilan, bukan kepada ahli waris. 

Warga Palestina menolak dan meminta perlindungan terhadap Otoritas Palestina, Yordania dan UNRWA. Pada Jumat terakhir Ramadan, 7 Mei 2021, setidaknya 12 keluarga Palestina di Syekh Jarrah yang telah menerima surat perintah angkat kaki dari rumah masing-masing. 

Sementara di Jenewa, Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB mengeluarkan peringatan kepada Israel. Apabila pengusiran paksa dilakukan, menurut PBB, Tel Aviv melanggar kewajibannya dalam hukum internasional.

“Kami menyerukan Israel menghentikan seluruh pengusiran paksa, termasuk di Syekh Jarrah,” kata juru bicara Komisi.

Masih hari yang sama, puluhan ribu warga Palestina menghadiri salat Jumat di Masjid Alaqsa. Pada Hari Alquds Internasional itu, jemaah juga memberikan dukungan kepada warga Palestina yang sedang menghadapi pengusiran paksa di Syekh Jarrah usai salat Jumat.

Dan di luar sana, barisan aparat keamanan Israel memblokade kompleks Alaqsa. Mereka membendung warga dari berbagai wilayah di Tepi Barat yang ingin berbondong-bondong menuju Alaqsa. 

Polisi Israel juga menutup akses menuju Syekh Jarrah. Mereka tak mengizinkan seorang Palestina pun masuk ke sana. 

Dalam blokade itu, orang Yahudi bersenjata laras panjang justru diizinkan masuk dan mondar-mandir di Syekh Jarrah. Situasi itu membuat warga setempat khawatir. 

Salah satu pemuda Syekh Jarrah, Mohammed Al-Kurd mempublikasikan situasi meresahkan itu ke media sosial yang kemudian menjadi sorotan publik. Situasi kemudian menjadi mencekam pada malam harinya di Masjid Al-Aqsa. 

Dalam rekaman video yang diunggah akun twitter TheIMEU, tentara Israel menembakkan peluru karet dan gas air mata ke warga Palestina di dalam Masjid Alaqsa, tempat suci ketiga Umat Islam. Setidaknya 53 orang Palestina telah terluka. Eskalasi kekerasan bertalu-talu meningkat dan keesokan harinya korban luka telah mencapai 200 jiwa.

Mimpi yang tertunda

Mantan juru bicara Masjid Alaqsa Abdullah Maarouf mengatakan, Zionis berusaha keras mewujudkan impiannya di Kota Suci Yerusalem. Proyek ini telah tertunda 50 tahun berdasarkan visi pendudukan Israel yang meyakini Yerusalem sebagai ibu kotanya. 

Sebagai sebuah negara Yahudi, Israel ingin merubah demografi dengan mendepak populasi warga lokal Palestina dan membawa masuk pemukim Yahudi. Oleh karena itu, mereka berupaya menguasai Syeikh Jarrah sejak dulu. 

“Syekh Jarrah memegang peranan penting dalam proyek Yahudisasi ala Israel,” kata pria yang kini Guru Besar Sejarah Islam di Universitas Istambul 29 Mayis, Turki, 7 Mei 2021. “Rezim pendudukan menempatkan wilayah ini dalam prioritas teratas.” []   

Keterangan foto utama: Warga Syekh Jarrah, Nabil Alkurd menulis di dinding rumahnya “Kami tak akan pergi”.  [Quds News Network]


Sumber: 

Berbagi artikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *